Nasib PKPU Pabrik Tekstil Milik Sritex Diputus Esok

Bisnis.com,24 Mei 2021, 20:03 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan membacakan putusan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu anak usaha Sritex Grup, PT Senang Kharisma Textil (SKT).

Agenda pembacaan putusan itu digelar Selasa esok, setelah majelis hakim PN Semarang membacakan kesimpulan sidang pada Kamis pekan lalu. "Pembacaan putusan, Selasa (25/5/2021),"demikian informasi yang dikutip, Senin  (24/5/2021).

Seperti diketahui, gugatan ini adalah yang kedua bagi PT Senang Kharisma Textil. Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) itu sebelumnya baru saja lolos dari PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia.

Adapun permohonan PKPU kali ini diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin (10/5/2021) dan rencananya akan mulai disidangkan pada hari Selasa (18/5/2021).

Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya. Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini.

Kedua, menunjuk dan mengangkat hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PKPU.

Ketiga, menunjuk Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.

Sebelumnya, PT SKT juga mendapatkan gugatan PKPU dari Bank QNB Indonesia. Gugatan QNB diajukan pada Selasa (20/4/2021) dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini