Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan bahwa tenggat waktu pelaksanaan program restrukturisasi polis akan berakhir pada 31 Mei 2021. Menyusul tenggat waktu tersebut, sejumlah pemegang polis Jiwasraya yang belum mengikuti program restrukturisasi pun diketahui mulai menentukan sikap.
Satu diantaranya ialah pemegang polis asal Korea Selatan, Lee Kang Hyun yang mengakui bahwa ia bersama sejumlah pemegang polis asal Korea Selatan telah mengikuti program restrukturisasi polis Jiwasraya.
Menurut Lee, ia terpaksa mengikuti program restrukturisasi polis ketimbang dirinya harus bertahan di Jiwasraya dengan jumlah dana dan waktu pengembalian yang belum jelas.
“Setidaknya dana kita bisa kembali meskipun hanya 60% - 70% yang akan kembali. Dari pada kami tidak dapat sama sekali atau dapat 0%,” terang Lee yang merupakan pemegang polis bancassuranse Jiwasraya kepada Bisnis.com, Senin (24/5/2021).
Meski telah bersedia mengikuti program restrukturisasi, Lee berpandangan, sudah seharusnya pemerintah menghitung ulang menyoal besaran modal yang disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan polis Jiwasraya. Apalagi, kata dia, Jiwasraya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga pemerintah juga memiliki tanggungjawab pada saat terjadi masalah.
Di mana masalah yang terjadi, mulai dari kondisi insolvensi yang terjadi sejak 2006, hingga praktik korupsi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.
“Benar-benar kecewa atas kejadian korurpsi ini. Kita yang tidak tahu apa-apa tapi terkena imbasnya,” tegas Lee.
Berangkat dari padangannya ini, Lee pun berharap pemerintah dapat mengubah keputusannya mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun, sehingga potongan manfaat yang dijanjikan dalam restrukturisasi polis tersebut bisa berkurang.
Hal itu, kata Lee, berkaca dari perusahaan asal Korea Selatan yang juga mengalami hal serupa seperti Jiwasraya.
“Meskipun swasta, mereka bisa mengembalikan 100%. Kami berharap ada perubahan skema itu dan bisa mengembalikan dana kita 100% atau minimal haircut-nya berkurang,” ujar Lee.
Sebagaimana yang diketahui, di dalam pelaksanaan program restrukturisasi bagi pemegang polis bancassuranse, terdapat tiga opsi yang ditawarkan Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.
Pertama, Opsi Utama atau program JS Mantap Plus Plan A. Di mana, masa kontrak asuransi JS Mantap Plus ini berlaku selama 15 tahun. Adapun pembayaran manfaat akan dilakukan secara bertahap setiap tahun sebesar 5% di tahun pertama sampai dengan ke-10. Kemudian, 10% di tahun 11 hingga 15. Sementara itu, pemegang polis juga akan mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal.
Kedua, Opsi 1: Program JS Mantap Plus Plan B. Di mana, masa kontrak asuransi jenis ini berlaku selama 5 tahun dengan pembayaran manfaat akan dilakukan secara bertahap setiap tahun masing-masing sebesar 15%, 5%, 5% 5% dan 41% di tahun terakhir. Adapun jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 71% dari nilai tunai yang terbentuk dari pokok dan bunga. Pararel, pemegang polis juga akan mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal.
Ketiga, Opsi 2: Program JS Mantap Plus Plan C. Di mana, masa kontrak jenis polis asuransi ini akan berlangsung selama 5 tahun dengan pembayaran di muka sebesar 10%. Pembayaran sendiri akan dilakukan secara bertahap setiap tahun masing-masing 10%, 5%, 5%, 9% dan 30% di tahun akhir. Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 69% dari nilai tunai.
Untuk seluruh ketiga opsi ini, pemegang polis tidak dapat membatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel