Setelah 17 tahun, Pemerintah & DPR Bahas UU Baru tentang Jalan

Bisnis.com,24 Mei 2021, 19:41 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Foto udara Jalan Lintas Timur Sumatra di Mestong, Muarojambi, Jambi./Antara/Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No. 38/2004 tentang Jalan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan draf awal RUU yang diusulkan DPR RI ke Presiden Joko Widodo berisi 12 bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah, sistematika draf RUU itu berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal.

Dari sisi substansi, RUU tentang Perubahan atas UU No. 38/2004 ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi, dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Hal ini dilakukan atas asas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaraan jalan daerah, ketentuan pengadaan tanah sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta penyidikan dan ketentuan pidana.

Pengaturan rencana UU tentang perubahan atas UU No. 38/2004 ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik dan memeratakan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima dan memihak kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.

Basuki mengutarakan secara garis besar pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR untuk RUU tentang Perubahan Atas UU No. 38/2004 tentang Jalan ini untuk mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru, sebab UU yang lama hampir 2 dekade atau 17 tahun, dan akan mengikuti dinamika yang berkembang.

Menteri PUPR mengemukakan hal itu ketika membacakan pandangan Presiden atas RUU perubahan atas UU No. 38/2004 tentang Jalan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin (24/5/2021).

UU yang baru diharapkan mampu mengikuti perkembangan terbaru terkait pengelolaan aset jalan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik. Lalu, pengelolaan infrastruktur jalan tol yang transparan, kompetitif, inovatif, dan modern.

Selain itu, UU baru itu bertujuan memenuhi standar pelayanan minimal, pengelolaan data dan informasi sebagai bagian integral penyelenggaraan jalan, serta penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan jalan.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pembahasan RUU tentang perubahan atas UU No. 38/2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili Presiden, dilanjutkan pada tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini