Developer Imbau Pemerintah Tinjau Rencana Menaikkan PPN

Bisnis.com,24 Mei 2021, 20:58 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi pembangunan perumahan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Managing Director Sinar Mas Land Alim Gunadi mengatakan rencana pemerintah untuk menaikkan besaran PPN akan berdampak pada sektor properti.

"Kami melihat pemulihan ekonomi baru pada 2022 terutama untuk properti. Jadi, perlu dipertimbangkan sekali lagi kenaikan ini karena terdapat efek dominonya untuk sektor properti serta 174 sektor turunannya," ujarnya pada Senin (24/5/2021).

Alim mencontohkan efek domino yang terjadi apabila terjadi kenaikan PPN yakni salah satunya apabila ada kenaikan harga besi, akan membuat harga properti khususnya hunian menjadi naik.

"Itu dampak domino efeknya bukan ke harga besinya saja, tetapi ke produk akhir ke perumahannya pasti ada dampak, walaupun secara yang lain sama, karena ada satu komponen yang naik, otomatis akan mendorong kenaikan harga secara keseluruhan," katanya.

Menurutnya, apabila besaran PPN naik, akan menjadi tantangan khususnya bagi pengembang. Pasalnya, para pengembang harus menaikkan harga jika terdapat kenaikan harga pada bahan baku.

Hal itu tentu memberatkan dalam upaya menekan backlog (kesenjangan antara pasok dan ketersediaan) yang masih tinggi yakni sekitar 11 juta rumah dengan sekitar 30 persen merupakan hunian komersial.

Dia mengungkapkan insentif PPN yang diberikan sejak Maret lalu berdampak besar bagi penjualan properti terutama rumah tapak. Dia yakin segmen residensial menjadi lokomotif utama dalam pemulihan industri properti. Rumah yang saat ini diminati konsumen adalah dengan harga di bawah Rp1,5 miliar.

"Kami berharap agar insentif PPN dapat diperpanjang hingga akhir tahun dan tak hanya untuk rumah ready stock, tetapi juga untuk rumah inden sehingga pemulihan properti lebih cepat," kata Alim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini