Defisit APBN Maksimal 3 Persen 2023, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Bisnis.com,24 Mei 2021, 22:56 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perihal upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi 3% dari produk domestik bruto pada 2023. 

Undang-Undang No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 mengamanatkan defisit sudah harus kembali di bawah 3 persen pada 2023.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19, angka defisit menjadi diperbolehkah melebar dengan syarat hanya 3 tahun. Tahun 2020, dari target 6,34%, realisasi defisit sebesar 6,09%. Adapun, tahun ini batas maksium defisit diturunkan menjadi 5,7 persen.

“Untuk konsolidasi fiskal terutama defisit 3 persen, diskusi di internal pemerintah karena 2023 masih one step ahead [jelang satu tahun] dari 2022, jadi kita lihat momentum pemulihan seberapa cepat,” katanya saat ditanya oleh dalam DPR, Senin (24/5/2021).

Dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) rancangan APBN 2022, defisit APBN terhadap PDB antara 4,51 persen sampai 4,85 persen.

Sri menjelaskan, bahwa angka ini masih asumsi dan akan dipengaruhi oleh realisasi pada tiga kuartal tersisa di tahun 2021. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan menunggu sambil menyiapkan skenario terhadap situasi yang berkembang.

"Contohnya, seperti apa dampak defisit yang cukup dalam terhadap pertumbuhan ekonomi. Lalu, apakah akselerasi pemulihan ekonomi tahun ini sudah cukup kuat sehingga peran APBN bisa diturunkan, itu semua kan subjek tergantung pada 2021. Jadi kami butuh waktu untuk exercise [membahas] untuk terus dimantangkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini