Relaksasi PPnBM Mau Diperpanjang, Apa Kata Toyota dan Daihatsu?

Bisnis.com,25 Mei 2021, 17:43 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Pabrik PT Astra Daihatsu Motor yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta, Jl. Surya Pratama No.Kav. 50, Kutanegara, Ciampel, Kabupaten Karawang. /ADM

Bisnis.com, JAKARTA — Daihatsu dan Toyota menyambut baik rencana Kementerian Perindustrian yang ingin memperpanjang program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 2022.

Menanggapi hal tersebut, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengapresiasi niat baik Kemenperin untuk memperpanjang relaksasi PPnbM.

“Hasil PPnBM sangat positif. Jadi, jika dilanjutkan akan mendukung industri otomotif,” ujar Amel saat dihubungi Bisnis, di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Daihatsu sepanjang April 2021 tercatat meningkatkan penjualan ritel sebesar 10,6 persen dibandingkan dengan kinerja penjualan Maret. Perseroan meyakini hasil tersebut tidak terlepas dari efek program insentif PPnBM yang telah bergulir sejak 1 Maret.

Sementara itu, nada positif juga disampaikan oleh Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam.

Bob menilai bahwa relaksasi membutuhkan waktu agar suplai bisa memenuhi permintaan yang melonjak. Menurutnya, program yang bergulir secara periodik per tiga bulan tersebut terlampau cepat bagi industri untuk menambah kapasitas.

“Kalau, toh, kapasitas ditingkatkan tapi kemudian turun lagi dalam waktu dekat, juga jadi tidak optimal. Jadi, sudah tepat kalau ada rencana perpanjangan sehingga kenaikan permintaan dapat terealisasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono mengatakan bahwa rencana tersebut telah dibahas secara internal. Menurutnya, usulan rencana itu masih memerlukan studi analisis.

Adapun seperti yang diketahui, relaksasi PPnBm dijadwalkan berlangsung hingga akhir 2021. Program yang dimulai sejak 1 Maret ini dilakukan secara periodik per tiga bulan.

Selama Maret hingga Mei, PPnBM dikenakan tarif nol persen. Adapun, Juni–Agustus ditanggung 50 persen, sementara September sampai dengan Desember menjadi 25 persen.

Program relaksasi PPnBM diberikan pada mobil-mobil berkapasitas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, serta memiliki pembelian komponen lokal (local purchase) minimal 60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini