DPMPTSP Provinsi Kaltim Gelar Sosialisasi UUCK Terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

Bisnis.com,25 Mei 2021, 09:08 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Kepala DPMPTSP Puguh Harianto saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Hotel Novotel Balikpapan./ JIBI-Muhammad Mutawallie Sya'rawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan investasi daerah melalui fasilitas pemberian insentif dan Kemudahan berusaha.

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan acara ini dilaksanakan untuk dijadikan pedoman oleh para pemangku kepentingan pelaku ekonomi maupun stakeholder lainnya.

“Nantinya untuk realisasi investasi kita bisa meningkat kembali tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).

Dia menambahkan selain faktor infrastruktur yang mempengaruhi investasi dan juga dari sisi regulasi penting untuk diatur. 

“Agar bagaimana investasi bisa lebih mengeliat lagi di Kalimantan Timur,” pungkasnya. 

Acara yang dihadiri Satuan Kerja Pemerintah se-Kalimantan timur dan para pemangku kepentingan dilaksanakan dengan mematuhi Standar Kesehatan yang diterapkan oleh Gugus Tugas Covid 19 Kota Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini