PLN Minta Relaksasi Penggunaan PMN untuk Beli Pembangkit Diesel

Bisnis.com,25 Mei 2021, 21:15 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Pembangkit listrik. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) berharap pemerintah memberikan relaksasi terhadap anggaran penyertaan modal negara untuk pembelian pembangkit listrik tenaga diesel untuk mengalirkan listrik ke daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Direktut Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan pada saat ini terdapat 96 titik lokasi di Kepulauan Maluku yang tidak memiliki fasilitas pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Padahal di lokasi tersebut telah tersedia infrastruktur dan transmisi.

Pada tahap awal, memasang 28 PLTD dari 96 titik lokasi tersebut dengan pembangkit eksisting yang dipindahkan dari lokasi lain untuk melistriki lokasi itu. Selebihnya, PLN akan melanjutkannya pada tahun depan.

"Sisanya kami budget untuk dilaksanakan tahun depan kami minta dukungan PMN untuk relaksasi PLTD di daerah 3T ini, karena PMN sudah digariskan Kemenkeu tidak diperkenankan untuk membeli PLT diesel, khusus untuk pulau-pulau ini," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (25/5/2021).

Sebanyak 96 lokasi PLTD itu harus terhambat karena adanya regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tidak lagi mengizinkan penggunaan pembangkit diesel untuk melistriki wilayah Maluku.

Dalam surat itu, Zulkifli menyebut Kementerian ESDM hanya mengizinkan penggunaan pembangkit listrik tenaga gas. Namun, Zulkifli menjelaskan PLTG tidak memiliki kapasitas yang kecil sehingga tidak cocok untuk digunakan untuk daerah-daerah tersebut.

"Pada rapat dengan komisi VII waktu itu dikemukakan permasalah ini dan Kementerian ESDM memberikan surat untuk memberikan relaksasi terutama untuk lokasi yang 96 ini dan kami menyambut baik itu kami lagi nunggu suratnya karena suratnya masih mengatakan pembangkitnya gas," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini