Syarat Pengetatan Perjalanan Pasca Lebaran

Bisnis.com,25 Mei 2021, 16:45 WIB
Penulis: Media Digital
Gambar: Infografis Syarat Pengetatan Perjalanan Pasca Lebaran

Meskipun larangan mudik berakhir, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan perjalanan.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pasca Lebaran.

Alhasil, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021. Simak selengkapnya lewat postingan berikut!

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Media Digital
Terkini