Bisnis.com, JAKARTA - Pihak perbankan gencar mengimbau nasabah untuk mengganti kartu debit (ATM) yang berbasis magnetic stripe miliknya dengan kartu berbasis chip.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DSKP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbiatkan di Indonesia.
Berdasarkan surat tersebut, Bank Indonesia membatasi penggunaan kartu ATM magnetic stripe menjadi berbasis chip sampai tenggat waktu 31 Desember 2021. Setelah masa penggantian berakhir, maka kartu ATM lama akan diblokir.
Lalu, apa saja perbedaan Kartu ATM berbasis magnetic stripes dengan chips?
Melansir dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, berikut perbedaan kartu ATM magnetic stripe dengan chip.
1. Kartu Magnetic Stripe
Penyimpanan Data:Data nomor kartu, expiry date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe.
Keamanan: Data mudah digandakan.
Verifikasi Kartu: Terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
Efisiensi: Satu kartu hanya menampung satu aplikasi.
Biaya: Harga kartu lebih murah.
2. Kartu Chip
Penyimpanan Data: Data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.
Keamanan: Data yang tersimpan pada chip tidak dapat digandakan.
Verifikasi Kartu: Keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM.
Efisiensi: Satu kartu dapat berisi lebih dari satu aplikasi.
Biaya: Harga kartu lebih mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel