Bisnis.com, JAKARTA - Dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI), hari ini, Selasa (25/5/2021), otoritas moneter menetapkan suku bunga bagi kartu kredit menjadi 1,75 persen. Turun dari saat ini yang berlaku sebesar 2 persen.
"Kebijakan ini pun juga ditujukan untuk meningkatkan transaksi nontunai masyarakat," sebut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pengumuman hasil RDG.
Dia menyebutkan dengan pemangkasan suku bunga kartu kredit, diharapkan konsumsi masyarakat dapat cepat meningkat. Meski demikian dia tidak menjelaskan lebih lanjut. Saat ini otoritas juga telah menetapkan pembayaran minimum 5 persen, sehingga memungkinkan peningkatan konsumsi. Sementara besaran denda keterlambatan tetap 1 persen.