Implementasi Digital Kian Cepat, OJK Ingatkan Penerapan Basel 4

Bisnis.com,26 Mei 2021, 04:41 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan sektor jasa keuangan terkait penerapan Basel 4 dalam waktu dekat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan global sudah mulai meningkatkan fokus terhadap perkembangan produk jasa keuangan yang semakin cepat dan beragam seiring dengan implementasi digital.

Hal ini membuat risiko siber, perlindungan data pribadi masyarakat menjadi hal prioritas bagi pengawasan sektor jasa keuangan ke depannya. "Bukan tidak mungkin sekali Basel 4 diterapkan. Dan kemungkinan sekali ada istilah baru yang akan muncul ke depannya," sebutnya, Selasa (25/5/2021).

Dia melanjutkan, peluncuran cetak biru pengembangan SDM sektor jasa keuangan terbaru pun ditujukan untuk dapat meningkatkan antisipasi semua pemangku kepentingan.

Wimboh menyebutkan cetak biru kali ini juga memperhatikan aspek perlindungan konsumen yang perlu diperkuat dengan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten.

"Yang jelas OJK mau semua pelaku sektor jasa keuangan punya pandangan sama yakni agar SJK stabil dan tetap dalam koridor mendorong bisnis. Agar industri bisa kompetitif regional dan global," imbuhnya.

Adapun, Standar Basel adalah standar pengaturan perbankan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

BCBS adalah salah satu komite dalam Bank for International Settlements (BIS) yang berperan menetapkan standar pengaturan perbankan dan sebagai forum kerja sama terkait dengan pengawasan perbankan. BCBS terdiri atas 45 bank sentral dan otoritas pengawasan bank dari 29 negara.

Standar Basel 4 mengacu pada pengaturan persyaratan permodalan yang disepakati pada tahun 2017 dan akan diterapkan pada Januari 2023. Basel 4 memerlukan sektor jasa keuangan untuk melakukan peningkatan modal yang signifikan dan harus diperlakukan sebagai babak reformasi yang lebih maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini