Proses Pendaftaran Dimulai, 88 BUMDesa Mendaftarkan Diri Agar Berbadan Hukum

Bisnis.com,27 Mei 2021, 19:19 WIB
Penulis: Dany Saputra
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) melaporkan sebanyak 88 Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan 45 BUMDesa Bersama, telah melakukan proses pendaftaran melalui Kemendesa PDTT.

Hingga hari ini, baru dua BUMDesa yang sudah diverifikasi melalui alur pendaftaran di kementerian. "Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Adapun, alur pendaftaran BUMDesa yang perlu diikuti yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDesa, serta identitas pemohon berupa nama dan NIK kepala desa.

Lalu, nama BUMDesa yang diajukan akan memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa. "Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Abdul.

Tujuan pendaftaran yang dilakukan bagi BUMDesa melalui big data Kemendesa PDTT adalah salah satunya untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No.11/2020 tentang Cipta Kerja, diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2021 dan Peraturan Mendes PDTT No.3/2021, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa juga sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi, serta mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

Selain untuk mendapatkan nomor badan hukum, pendaftaran melalui Kemendesa PDTT juga dilakukan untuk pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi/BKPM, perpajakan, hingga pembinaan BUMDesa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini