Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Bank Indonesia menahan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate atau lebih sering disebut suku bunga acuan di level 3,5 persen membuat investasi dengan deposito tidak lagi menjanjikan imbal hasil menarik.
Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI 24-25 Mei 2021 diputuskan suku bunga acuan tetap 3,50 persen. Perinciannya suku bunga deposit facility atau tabungan sebesar 2,75 persen, dan suku bunga pinjaman atau lending facility 4,25 persen.
Dengan perkiraan inflasi dari Bank Indonesia pada tahun ini sebesar 3,12 persen, maka meletakkan uang di tabungan dengan menggunakan patokan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate hampir pasti memberi kerugian bagi investor. Pasalnya pertumbuhan uang yang ditanam dalam tabungan kehilangan nilai akibat laju inflasi.