Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai saksi dalam kasus suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Selain Ajay, penyidik antikorupsi juga memeriksa lima saksi lainnya antaran lain Radian Azhar, Saeful Bahri, Iwan Nugraha, Evodia Dimas, dan Yanti Rahmayanti.
"Ajay, Radian dan Saeful Bahri diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/5/2021).
Sementara Iwan Nugraha, Evodia Dimas, dan Yanti Rahmayanti diperiksa sebagai saksi di komplek perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Seluruh saksi, kata Ali, didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M. Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP.
"Ada dua tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Karenanya KPK menghimbau untuk kooperatif segera menghadiri panggilan Tim Penyidik yang akan segera di kirimkan," tukasnya.
Dalam perkara ini, Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.
Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel