Konten Premium

Saham Properti dan Real Estate Masih Melempem, Siapa Layak Koleksi?

Bisnis.com,28 Mei 2021, 19:24 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Karyawan melintas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/5/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Properti menjadi salah satu sektor yang paling banyak insentif di tengah pandemi Covid-19. Meski terbilang banjir insentif nyatanya sentimen tersebut tidak belum mampu mengdongkrak rapor merah saham emiten properti.

Misalnya saja, pemerintah telah mengucurkan insentif dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/2021. Pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini