Bisnis.com, JAKARTA – Properti menjadi salah satu sektor yang paling banyak insentif di tengah pandemi Covid-19. Meski terbilang banjir insentif nyatanya sentimen tersebut tidak belum mampu mengdongkrak rapor merah saham emiten properti.
Misalnya saja, pemerintah telah mengucurkan insentif dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/2021. Pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.