Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Aladin Syariah Tbk. mengantongi restu para pemegang saham untuk melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat (28/5/2021) pukul 14.00 di Jakarta. Rapat membahas satu mata acara yakni persetujuan penambahan modal dengan cara menerbitkan saham baru dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
Presiden Komisaris Bank Aladin Nurdiaz Alvin Pattisahusiwa menyampaikan pemegang saham telah menyetujui rencana peningkatan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham perseroan.
"Iya sudah setuju," terangnya dikonfirmasi Bisnis, Jumat (28/5/2021).
Dikutip dari keterbukaan informasi kepada pemegang saham perseroan yang dirilis 21 April 2021, Bank Aladin berencana melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.
Adapun harga pelaksanaan final atas HMETD dan jumlah final atas saham baru yang akan diterbitkan akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka penambahan modal, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah mendapat persetujuan RUPSLB, perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada OJK.
Selanjutnya, penambahan modal dengan memberikan HMETD akan dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh OJK.
"Merujuk Pasal 8 ayat 3 POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan," tulis direksi perseroan dalam keterbukaan informasi.
Bank Aladin berencana menggunakan dana yang diterimanya dari rights issue tersebut untuk memperkuat struktur permodalan. Dengan begitu perseroan dapat menambah kemampuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha dan daya saing untuk mendukung mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Seiring dengan bertumbuhnya kegiatan usaha, kinerja perseroan diharapkan akan semakin meningkat dan memberikan nilai positif bagi pemegang saham perseroan.
Dengan dilaksanakannya penambahan modal melalui HMETD, maka pemegang saham yang tidak menggunakan HMETD akan terkena dilusi atas presentase kepemilikan saham dalam perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 13,16 persen apabila seluruh HMETD yang diterbitkan perseroan terlaksana oleh pemegang HMETD yang berhak.
"Pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dan pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran yang diajukan perseroan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD ini," tulis direksi perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel