Megawati: Penerapan Single Identity Number Pajak Efektif Cegah Korupsi

Bisnis.com,28 Mei 2021, 16:35 WIB
Penulis: Maria Elena
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri menyebut bahwa penerapan single identity number (SIN) pajak dinilai memiliki dampak yang luas bagi penerimaan negara hingga pada pencegahan tindak pidana korupsi.

Megawati menyampaikan pemanfaatan SIN pajak dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, bahkan hingga mencegah terjadinya kredit macet.

Hal ini disampaikannya secara virtual dalam Webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).

“Secara umum SIN pajak memiliki manfaat yang luas dari penerimaan, karena dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistemik, hingga mencegah kredit macet,” katanya.

Megawati menyampaikan, manfaat dari kebijakan ini telah terbukti saat masa pemerintahannya pada 2001 hingga 2004, di mana target penerimaan pajak selalu tercapai dan rasio pajak yang tercatat hingga 12,3 persen.

Pada 2001 misalnya, penerimaan pajak tercatat mengalami surplus sebesar Rp1,7 triliun dan pada 2002 penerimaan pajak kembali mengalami surplus dengan membukukan penerimaan lebih dari Rp180 triliun.

“Bahkan 2002 dan 2003 penerimaan mampu menutupi pengeluaran negara,” ujarnya.

Megawati bercerita, SIN pajak mulai diperkenalkan pada 2001. Dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai Presiden RI saat itu, dia berusaha menggolkan proposal SIN pajak ke DPR RI.

Alhasil, SIN pajak tercantum dalam UU No. 19/2001 tentang APBN 2002. Selain itu, disahkan juga Keppres No. 72/2004, yang mana salah satu tujuannya adalah meningkatkan pendapatan negara melalui SIN pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini