Kasus Antigen Bekas, Komisi IX Minta Izin Tes dan Labnya Dicabut

Bisnis.com,29 Mei 2021, 09:24 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Kimia Farma Medan Kartini Tissi Liskawini Putri (tengah) bersama Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini (kanan) menunjukkan contoh alat swab Antigen kepada wartawan saat konferensi pers di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021)./ANTARA FOTO-Adiva Niki

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta kasus penggunaan alat kesehatan rapid test antigen daur ulang oleh oknum eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik dapat ditangani secara tegas.

Politisi Fraksi PKS ini bahkan mendorong pemerintah mencabut izin penyelenggaraan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik yang ada di Jalan R.A. Kartini Medan.

“Tadi kita sudah mengintruksikan juga bahwa izin lab yang ada di Jalan Kartini harus segera dicabut,” tegasnya, seperti dilansir laman resmi DPR RI, Jumat (29/5/2021).

Seperti diketahui selama pandemi Covid-19, rapid test antigen dan RT-PCR digunakan sebagai syarat administrasi utama bagi sebagian besar moda transportasi. Namun, pada akhir April 2021, publik dikejutkan dengan praktik jasa daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Ansory menegaskan kasus penggunaan alat kesehatan rapid test antigen daur ulang itu merupakan sebuah kejahatan korporasi. Hal itu, jelasnya, tidak bisa ditolerir.

Dia pun meminta kasus ini ditangani dengan cepat, tepat dan tegas agar tidak terulang di kemudian hari.

“Tadi ada juga teman-teman Anggota Komisi IX DPR RI yang bilang bahwa ini adalah kejahatan korporasi, ini adalah kejahatan besar yang harus cepat kita tanggulangi,” ungkap Ansory.

Adapun Tim Kunspek Komisi IX DPR RI menggali informasi penyalahgunaan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, kemarin, Jumat (28/5/2021).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ansory, Komisi IX meminta jawaban secara tertulis dan terperinci dari masing-masing stakeholder yang diundang seperti Kadis Kesehatan Sumut, PT Kimia Farma Sumut, KKP Kemenkes Sumut, Badan Otorita Bandara Kualanamu dan lainnya.

“Kalau jawaban-jawaban yang kita undang tadi kurang memuaskan, maka kita akan panggil Gubernur Sumut, Pangdam dan Kapolda Sumut ke Komisi IX DPR RI untuk mendalami lagi kasus ini. Agar jangan sampai terjadi lagi di negara kita, apalagi ini kan bandara internasional. Ini adalah sesuatu yang serius yang harus kita tangani dan tidak boleh lengah dengan kejadian ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini