Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan dalam Undang-undang perbankan hanya mengenal dua bank yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK tidak memiliki dikotomi bank digital atau bank umum. Adapun, perkembangan saat ini di mana banyak bank memiliki layanan digital, menurut Sekar, itu adalah model bisnis dan merupakan pilihan.
"Di dalam Undang-Undang perbankan kita hanya mengenal dua bank, Bank Umum dan BPR," ujar Sekar ketika dihubungi Bisnis pada Jumat (28/5/2021).
Sekar pun menjelaskan yang terjadi saat ini adalah upaya menyesuaikan perilaku nasabah, di mana beberapa bank telah melakukan transformasi dari tradisional ke melayani secara digital.
Dia pun menambahkan regulasi OJK yang sudah ada pada dasarnya telah mengarah kepada regulasi yang dapat mengakomodir keberadaan layanan bank digital sebagaimana diatur dalam POJK tentang Layanan Perbankan Digital (LPD)(POJK 12/POJK.03/2018).
"Kami memang juga sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai Bank Umum, di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital," tutur Sekar.
Sekar pun menutup dengan menjelaskan bank digital merupakan bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik dengan kantor fisik yang terbatas atau tanpa kantor fisik selain kantor pusat.
"RPOJK Bank Umum ini diperkirakan akan terbit pertengahan tahun 2021," tutup Sekar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel