Mitigasi Risiko PHK, Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Bisnis.com,30 Mei 2021, 21:58 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menguatkan program-program jaring pengaman sosial untuk memitigasi risiko anjloknya daya beli pekerja yang terkena pemberhentian hubungan kerja. Salah satunya adalah dengan melakukan reskilling pekerja terdampak.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah juga menyiapkan program penyiapan usaha mandiri dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia.

Upaya tersebut tidak terlepas dari masih terus berlangsungnya fenomena negatif di sejumlah sektor industri Tanah Air. Dia mengungkapkan mediasi juga dilakukan oleh Kemenaker terhadap sejumlah perusahaan yang sedang dilanda isu ketenagakerjaan.

Adapun, lama waktu mediasi tergantung kepada masing-masing pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja. Namun, Putri menegaskan perusahaan tidak bisa menawarkan pekerja opsi pemberhentian hubungan kerja.

"Perusahaan tidak bisa menawarkan pemberhentian hubungan kerja kepada pekerja. Kita bisa ditegur International Labour Organization (ILO) kalau perusahaan penawarkan PHK kepada pekerjanya," ujar Putri ketika dihubungi Bisnis, Minggu (30/5/2021).

Terkait dengan tutupnya pusat perbelanjaan Giant, dia mengatakan perusahaan sudah dipastikan memberhentikan hubungan kerja sebanyak 2.800 karyawan. Namun, pihak PT Hero Supermarket Tbk. (HERO) sudah memenuhi hak pekerja yang terkena PHK.

Pihak HERO juga telah menemui Kemenaker untuk membahas rencana penempatan kembali tenaga kerja yang di-PHK di unit lain korporasi, yakni IKEA. Namun, rencana tersebut masih dalam bentuk wacana karena pembangunan 5 pusat perbelanjaan IKEA masih bergantung dengan situasi ekonomi.

Pemerintah saat ini masih menunggu selesainya pendataan oleh perusahaan terhadap bekas pekerja untuk diikutsertakan ke dalam program reskilling pemerintah. Perusahaan meminta waktu satu pekan untuk melakukan pemetaaan.

"Namun, pekerja harus menghadapi kemungkinan untuk diganti pekerjaannya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini