Gugat Pan Brothers ke Pengadilan, Ini Tanggapan Maybank Indonesia

Bisnis.com,30 Mei 2021, 09:52 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Karyawan melintas di depan kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Maybank Indonesia Tbk. telah mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Pan Brothers Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

PT Bank Maybank Indonesia mengajukan permohonan ke pengadilan Jakarta Pusat, ungkap Pan Brothers (PBRX) dalam pengajuan hari Jumat ke bursa. Maybank menyumbang kurang dari 4,5 persen dari pinjaman sindikasi dan bilateral perusahaan.

Juru Bicara Maybank Tommy Hersyaputera mengungkapkan perusahaan mengambil langkah hukum karena Pan Brothers telah menunda kewajiban pinjamannya sejak tahun lalu dan belum ada tanda-tanda penyelesaian yang nyata dan konkret.

“Kami berharap dengan penundaan pembayaran utang ini peminjam akan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya,” tambahnya, dikutip dari Bloomberg.

Sementara itu, Pan Brothers juga ingin meyakinkan semua pihak bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan permohonan PKPU itu.

"Pan Brothers telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi hutang secara sukarela di luar pengadilan," demikian pernyataan resmi perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis, Sabtu (29/5/2021).

Perusahaan juga mengklaim bahwa sampai kemarin sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini