13 Manajer Investasi Terdakwa Korporasi Dugaan Korupsi Jiwasraya Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor Senin 31 Mei

Bisnis.com,30 Mei 2021, 09:24 WIB
Penulis: Gajah Kusumo
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya bakal mulai mengadili 13 manajer investasi terdakwa korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya pada Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengaku bahwa pihaknya juga sudah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut untuk membahas lambatnya penyelesaian dakwaan 13 tersangka korporasi.

"Saya sudah minta Kajari Jakpus untuk gelar kasus itu di sini (Kejagung), untuk mencari tahu apa saja kendalanya. Saya minta untuk segera dituntaskan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (20/5/2021). 

Setelah dilakukan gelar perkara bersama, menurut Ali, ternyata penyusunan dakwaan membutuhkan waktu lama karena jumlah tersangka dan dakwaan cukup banyak. 

"Karena persoalannya cukup banyak tersangka jadi dakwaannya juga cukup banyak," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).   

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Jumat 19 Februari 2021.   

Berikutnya, kata Leonard, tim penyidik Kejagung hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka MI ke JPU, lalu JPU menyiapkan tuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.   

"13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya sudah dinyatakan lengkap (P21)," tuturnya, Jumat (19/2/2021). 

Dia menjelaskan bahwa JPU yang akan menangani penuntutan 13 tersangka korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya itu adalah Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.   

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

"Proses selanjutnya, tim penyidik akan serahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke JPU," katanya.     

Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini