Kemenhub Intens Bahas Soal Drone dan IMB Bandara

Bisnis.com,30 Mei 2021, 18:09 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pesawat UAV (unnamed aerial vehicle) berjenis BZK-00 produksi Beihang./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membahas dua materi pokok teranyar dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bandara dan pengoperasian pesawat tanpa awak (drone).

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan sejauh ini beberapa peraturan menteri yang disusun bersifat menyederhanakan sehingga implementasinya oleh pelaku usaha lebih mudah di lapangan.

Di sisi lain, Novie mengakui dengan adanya sejumlah hal-hal baru dibandingkan dengan aturan sebelumnya sehingga membuat pembahasan berlangsung lama. Diantaranya terkait dengan pengoperasian drone dan menghapuskan IMB unuk bandar udara.

“Secara keseluruhan dua materi pokok yang masih dalam pembahasan internal yakni drone akan mencakup operasi di atas 25 kg, kelaikudaraan, sertifikasi operator, hingga sertifikasi pilot. Selanjutnya tentang standar pembangunan bandar udara akan meliputi penghapusan Izin Mendirikan Bangunan [IMB] sehingga harapannya mempermudah investor yang melakukan KPBU, KSO, dan lainnya,” ujarnya, Minggu (30/5/2021)

Aturan soal pengusahaan bandar udara saat ini yang berbeda dengan sebelumnya menjadi penting karena pemerintah mendorong skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk bandara yang dianggap feasible untuk diusahakan. Salah satu kemudahan, jelasnya, juga dapat dilihat dari sertifikasi untuk personel penerbangan. Kemenhub hanya akan menerbitkan sertifikasinya sedangkan lisensinya mengacu pada ICAO.

Sebelumnya, Kemenhub masih menyusun sebanyak 12 Peraturan Menteri (PM) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No.32 /2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Novie menjelaskan PM tersebut akan melengkapi dan mengefektifkan UU Cipta Kerja dan PP yang sudah lebih dahulu diterbitkan.

"Jadi untuk Perhubungan Udara ada 12 PM sebagai tindak lanjut PP. Saat ini 5 PM sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5 PM dibahas di direktorat terkait biro hukum dan stakeholder. Targetnya nggak lama, Mei ini keluar. Dua sisanya masih dibahas internal karena ada yang benar--benar masih baru jadi membutuhkan waktu lebih lama," ujarnya.

Novie pun memerinci sebanyak 12 PM tersebut. Pertama terkait dengan sertifikat dan regitrasi bandar udara. Kedua standar Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau yang dikenal dengan drone. Regulasi yang mengatur terkait dengan drone ini, kata dia, memang tergolong baru karena bahkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO juga belum menerbitkan regulasinya.

Kemenhub bakal mengatur penggunaan drone yang beratnya di atas 25 kg. Novie menyebutkan referensi penyusunan diambil dari beberapa negara yang dianggap hampir sama dengab Indonesia dan memiliki kemajuan bidang penerbangan seperti Perancis, Italia dan beberapa negara lainnya.

"Kami akan lihat kedepannya soal drone sehingga yang disusun juga nanti yang ICAO juga sudah atur," imbuhnya.

PM Ketiga adalah tentang personel bandar udara. Keempat adalah tentang pengusahaan kegiatan badan usaha bandar udara. Kelima pengaturan keamanan penerbangan sipil yang merupakan simplifikasi dari bagian 172 tentang Penyelenggaraan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan. Keenam adalah soal pendaftaran pesawat udara.

Terkait registrasi ini, Novie menjelaskan masih banyak persoalan yang belum sinkron antara PP dan UU sebelumnya. Alhasil pihaknya mengupayakan dalam PM ini bisa menyesuaikan dengan peraturan internasional dan konvensi supaya bisa diimplementasikan di Indonesia.

Ketujuh soal penyelenggaraan angkutan udara. Kedelapan adalah terkait dengan standar pelayanan penumpang niaga berjadwal kelas ekonomi. Kesembilan adalah standar pembangunan bandar udara dan Kesepuluh soal standarisasi fasilitas Bandara Udara.

Menyusul, kesebelas soal pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan. PM terakhir terkait dengan sanksi administratif pelanggaran aturan penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini