Kemenkes Mulai Perluas Sasaran Vaksinasi ke Usia 50 Tahun ke Atas

Bisnis.com,31 Mei 2021, 20:47 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Dokter Reisa Broto Asmoro di Kantor Presiden, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengumumkan melalui surat edaran bahwa sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 kini telah diperluas ke kelompok umur pralansia.

Juru Bicara Vakinasi Covid-19 Reisa Brotoasmoro menyebutkan pralansia adalah penduduk usia 50 tahun ke atas. Mereka termasuk dalam kelompok rentan, dan perlu dilindungi dari risiko tertular Covid-19.

“Kemenkes juga menekankan mekanisme 2:1 berlaku untuk pralansia,” jelas Reisa pada konferensi virtual, Senin (31/5/2021).

Adapun, sampai dengan kemarin hingga hari ini, Senin (31/5/2021), sduah 27 juta dosis vaksin telah diberikan kepada tenaga kesehatan, petugas publik dan lansia. Perinciannya ke 16,4 juta orang mendapatkan dosis pertama dan 10,6 juta mendapatkan dosis kedua.

Selanjutnya, setelah Indonesia menerima 8 juta bahan baku dosis vaksin Sinovac dan menambah total vaksin menjadi 91,9 juta dosis vaksin, diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan program vaksinasi seluruh masyarakat, baik dari program pemerintah maupun dari program Vaksinasi Gotong Royong.

“Bio Farma akan mempercepat proses bahan baku menjadi vaksin jadi yang nantinya akan siap pakai dan akan mempercepat distribusinya ke daerah untuk mendukung percepatan proses vaksinasi ke tahap III, yang menyasar masyarakat kelompok rentan atau risiko tinggi,” imbuh Reisa.

Masyarakat risiko tinggi yang menjadi target selanjutnya adalah masyarakat yang tinggal di pemukiman padat, serta perlu segera dilindungi, seperti rumah tangga prasejahtera, penyandang disabilitas, dan gangguan jiwa.

“Mari kita bantu agar proses vaksinasi ke kelompok ini berjalan lancar dengan cara mendaftarkan ke RT/RW setempat,” ujarnya.

Pemerintah juga menekankan vaksin terbaik adalah yang tersedia, sehingga masyarakat tidak perlu memilih-milih vaksin, karena semua sudah diperiksa keamanan dan mutunya, dan sudah diizinkan penggunaannya oleh BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini