Bisnis.com, JAKARTA – Pekan lalu, peritel dihebohkan dengan aksi buruh boikot produk Indomaret. Kelompok serikat pekerja yang didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan serangkaian kampanye boikot terhadap PT Indomarco Prismatama atau Indomaret Group.
Seperti diberitakan Bisnis (27/5/2021), kampanye boikot Indomaret tersebut digulirkan menyusul persidangan yang dijalani salah satu pekerja perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pekerja PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara Anwar Bessy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dilaporkan secara pidana oleh perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.