Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa para pekerja bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP hingga tiga kali, dengan jangka waktu minimal 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia dalam konferensi pers Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Auditan 2020. Gelaran itu berlangsung pada Senin (31/5/2021).
Roswita menjelaskan bahwa JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang dapat diperoleh peserta BPJAMSOSTEK. Peserta tidak akan dikenakan iuran tambahan untuk tergabung ke dalam program itu karena sumber dana berasal dari rekomposisi iuran program lainnya.
Manfaat JKP akan diperoleh jika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PJK). Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta BPJAMSOSTEK untuk bisa memperoleh manfaat program tersebut.
Menurut Roswita, syarat pertama adalah peserta aktif membayar iuran sebanyak 12 kali dalam 24 bulan terakhir dan pembayaran 6 bulan di antaranya dilakukan secara berturut-turut. Selain itu, pekerja pun harus bekerja kembali setelah terkena PHK.
Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dirinya masih aktif untuk kembali bekerja. Peserta pun harus menyatakan bersedia mengikuti program pelatihan vokasional, yang menjadi bagian dari manfaat JKP.
Adapun, menurut Roswita, manfaat JKP tidak hanya diberikan sebanyak satu kali. Hal tersebut karena kerap ditemukan pekerja yang terkena PHK lebih dari satu kali.
"Berapa kali manfaat JKP? Ada tiga kali, yakni pada saat setelah pengajuan [JKP] dan memenuhi syarat kepesertaan, lalu ada jeda lima tahun dari manfaat pertama, dan lima tahun setelah manfaat kedua," ujar Roswita pada Senin (31/5/2021).
Berdasarkan penjelasan tersebut, manfaat JKP dapat diperoleh peserta BPJAMSOSTEK dalam rentang waktu minimal 10 tahun. Terdapat jeda lima tahun dari setiap pemberian manfaat JKP.
Menurut Roswita, pemberian manfaat JKP akan dikecualikan bagi peserta BPJAMSOSTEK jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri. Selain itu, pengecualian pun berlaku jika peserta berhenti bekerja karena cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel