Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan peserta yang tergabung dalam program asuransi wajib bagi tenaga kerja ini memperoleh imbal hasil atas iurannya sebesar 5,59 persen. Yield ini merupakan hasil kinerja 2020.
Dengan membandingkan dengan data BPJS Watch, capaian ini merupakan yang terendah dalam 5 tahun terakhir. Pasalnya, pada 2016, imbal hasil iuran bagi peserta yang diberikan sebesar 7,19 persen. Pada tahun berikutnya, peserta mendapatkan pengembangan investasinya sebesar 7,82 persen.
Sedangkan pada pada 2018 menjadi 6,26 persen, dan kembali turun pada 2019 menjadi 6,06 persen.