Sistem Tilang Baru Pakai Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Bisnis.com,31 Mei 2021, 16:11 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Surat izin mengemudi (SIM). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya di atur mengenai sistem poin, di mana pemilik SIM yang telah mencapai batas maksimal poin akan mendapatkan hukuman pencabutan izin mengendarai kendaraan bermotor.

Aturan telah resmi ditandatangani pada 19 Februari 2021 lalu. Polri akan melakukan sosialisasi selama 6 bulan sejak terbitnya aturan. Dengan demikian sistem tilang anyar menggunakan poin ini akan berlaku tidak lama lagi. 

Di dalam Perpol 5/2021, tertulis bahwa Polri berhak memberikan tanda di SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran. 

Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan

Selanjutnya apabila pengendara kendaraan bermotor hendak mendapatkan SIM kembali harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sementara itu, pemilik SIM yang mengumpulkan 18 poin akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Apabila pengadilan memutuskan memberikan batas waktu penabutan SIM, pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Adapun poin yang diberikan untuk pelanggaran lalu lintas adalah 1-5 poin.

1 poin:

3 poin:

5 poin:

Sementara itu, pengendara akan diberikan sanksi 5-12 poin apabila melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

5 poin:

10 poin:

12 poin:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini