Bisnis.com, JAKARTA – Industri perbankan kini mempercepat pergantian kartu ATM magnetic menjadi kartu berbasis chip untuk meningkatkan keamanan bagi nasabah.
Aksi pergantian kartu tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kartu ATM magnetic stripe akan diganti dengan kartu ATM berbasis chip. Tujuannya, penggantian bisa menjaga kerahasiaan data nasabah dan akan sulit digandakan oleh oknum.
Bila nasabah perbankan belum melakukan penggantian ke kartu ATM chip hingga 1 Juni 2021, maka kartu nasabah akan terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun.
Nasabah harus segera ke kantor cabang terdekat untuk melakukan penggantian ke kartu debit chip agar bisa bertransaksi kembali.
Dalam pemblokiran kartu tersebut setiap Bank memiliki waktunya tersendiri, bagi nasabah Bank Mandiri pemblokiran akan dilakukan mulai esok hari (1/6). Sedangkan Bank BCA akan melakukan pemblokiran pada kartu magnetic stripe pada akhir tahun 2021.
Lalu, apa perbedaan dari kedua kartu tersebut. Melansir dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, berikut perbedaan kartu ATM magnetic stripe dengan chip.
- Kartu Magnetic Stripe
- Penyimpanan Data:Data nomor kartu, expiry date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe
- Keamanan: Data mudah digandakan.
- Verifikasi Kartu: Terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
- Efisiensi: Satu kartu hanya menampung satu aplikasi.
- Biaya: Harga kartu lebih murah.
- Kartu Chip
- Penyimpanan Data: Data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.
- Keamanan: Data yang tersimpan pada chip tidak dapat digandakan.
- Verifikasi Kartu: Keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM.
- Efisiensi: Satu kartu dapat berisi lebih dari satu aplikasi.
- Biaya: Harga kartu lebih mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel