Tak Ganti Kartu ATM Berbasis Chip, Ini Risikonya

Bisnis.com,31 Mei 2021, 10:37 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kartu ATM berbasis chip bisa menghindari masyarakat dari kasus kejahatan perbankan seperti skimming dan pencurian data nasabah/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Industri perbankan kini mempercepat pergantian kartu ATM magnetic menjadi kartu berbasis chip untuk meningkatkan keamanan bagi nasabah.

Aksi pergantian kartu tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kartu ATM magnetic stripe akan diganti dengan kartu ATM berbasis chip. Tujuannya, penggantian bisa menjaga kerahasiaan data nasabah dan akan sulit digandakan oleh oknum.

Bila nasabah perbankan belum melakukan penggantian ke kartu ATM chip hingga 1 Juni 2021, maka kartu nasabah akan terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun.

Nasabah harus segera ke kantor cabang terdekat untuk melakukan penggantian ke kartu debit chip agar bisa bertransaksi kembali.

Dalam pemblokiran kartu tersebut setiap Bank memiliki waktunya tersendiri, bagi nasabah Bank Mandiri pemblokiran akan dilakukan mulai esok hari (1/6). Sedangkan Bank BCA akan melakukan pemblokiran pada kartu magnetic stripe pada akhir tahun 2021.

Lalu, apa perbedaan dari kedua kartu tersebut. Melansir dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, berikut perbedaan kartu ATM magnetic stripe dengan chip.

  1. Kartu Magnetic Stripe 
  1. Kartu Chip 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini