Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank IBK Indonesia Tbk. memperkirakan dapat mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin (31/5/2021).
Hal itu sehubungan dengan rencana penawaran umum terbatas (PUT III) kepada para pemegang saham dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 7,28 miliar saham baru.
Dalam keterbukaan informasi di BEI hari ini, Bank IBK menyampaikan indikasi timetable PUT III. Perseroan memperkirakan dapat mengantongi surat efektif pada 31 Mei 2021.
Selanjutnya, cum date rights issue dijadwalkan pada 9 Juni 2021 di pasar reguler dan negosiasi, sedangkan di pasar tunai pada 11 Juni 2021.
Adapun, tanggal pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD di BEI dijadwalkan pada 15 Juni 2021.
Dalam prospektus yang dirilis pertengahan Maret kemarin, Bank IBK telah menetapkan harga pelaksanaan HMETD ditawarkan sebesar Rp170, sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PUT III dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,24 triliun.
Dana yang diperoleh dari PUT III akan digunakan untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja bank, di mana seluruhnya untuk penyaluran kredit.
Setiap pemegang 20 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 15 April 2021 pukul 16.00 WIB, berhak atas 12 HMETD.
Industrial Bank of Korea (IBK) selaku pemegang saham utama akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PUT III ini, sampai dengan Rp999,99 miliar atau 5,88 miliar saham.
Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PUT III ini tidak seluruhnya diserap oleh pemegang saham, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional.
Apabila masih terdapat sisa saham, maka PT Anugrah Cipta Mould Indonesia akan menyerap sisa saham sebanyak-banyaknya Rp22,49 miliar atau 132,33 juta lembar saham. Hal itu berdasarkan perjanjian pembeli siaga antara perseroan dan PT Anugrah Cipta Mould Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel