Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang aset kripto di Indonesia mesti menerima kabar kurang menyenangkan pada akhir pekan kemarin. Bank Indonesia (BI), dalam pernyataan terakhirnya, kembali menegaskan bahwa mereka belum punya rencana mengizinkan aktivitas perdagangan menggunakan kripto dalam waktu dekat.
“Kalau view kami di BI, sekarang dan sampai 10 tahun ke depan tidak akan memperbolehkan cryptocurrency di luar bank sentral menjadi alat pembayaran yang sah,” kata Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci Handayani dalam seminar daring yang dihelat Alsa Lc Universitas Gadjah Mada, Sabtu (29/5/2021).
BI menyatakan alasan tersebut didasari masih perlunya kajian dan pertimbangan lebih mendalam terkait dampak yang bisa ditimbulkan dari longgarnya larangan kripto. Selain itu, apabila dipersiapkan dalam waktu dekat, izin terhadap kripto sebagai alat pembayaran bakal menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebut satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia adalah rupiah.