Korupsi Dana Hibah KONI, Kejagung Desak BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara

Bisnis.com,02 Jun 2021, 11:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan laporan perhitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus korupsi dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2017.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan, bahwa tim penyidik Kejagung masih menunggu PKN BPK dalam kasus korupsi tersebut, agar bisa menetapkan tersangka.

Padahal, sudah ratusan orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2017. Namun, belum ada satu orang pun yang ditetapkan tersangka.

"Kita kan masih nunggu laporan kerugian negara dari BPK untuk melanjutkan kasus dana hibah KONI itu. Semoga cepat. Gak tahu nih, kok sampai sekarang BPK belum menyerahkan laporannya," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (2/6/2021).

Sebelumnya, dari tiga perkara korupsi terkait SEA Games, dua di antaranya mendadak dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Dua perkara korupsi tersebut adalah dugaan korupsi biaya perjalanan atlet ke Malaysia tahun anggaran 2017 dan dugaan korupsi alat peraga olahraga tahun anggaran 2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa dua perkara itu sudah dihentikan sebelum dirinya menjabat sebagai direktur penyidikan.

"Iya benar, perkara korupsi alat peraga olahraga dan biaya perjalanan atlet itu sudah di SP3 ya," kata Febrie Kamis (15/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini