Bisnis.com, JAKARTA - Tak hanya menyelesaikan kasus korupsi yang menimpa asuransi BUMN, yaitu Jiwasraya dan Asabri, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan ingin menghentikan perampokan dana pensiun.
"Kami ingin membersihkan dan menyetop perampokan pensiunan. Ini tidak setop di sini. Kemarin Asabri berjalan, kami akan bereskan dana pensiun BUMN juga yang kemarin beberapa kali dirampok," ujarnya seperti dilansir Tempo.co, Rabu (2/6/2021).
Erick mengatakan pernyataannya tersebut bukan merupakan sebuah sikap arogansi, melainkan empati dan keberpihakan yang perlu dilakukan. Dia mengatakan perampokan dana pensiunan harus disetop.
"Kasihan yang kerja puluhan tahun uangnya hilang," katanya.
Dalam penanganan persoalan Jiwasraya, Erick mengatakan 98 persen nasabah telah menyetujui penawaran restrukturisasi polis. Polis tersebut nantinya akan dialihkan ke IFG Life. "Jiwasraya alhamdulillah ada persetujuan 98 persen yang sudah menyetujui restrukturisasi," ujar Erick.
Apabila dirinci, per 31 Mei 2021 ada 98 persen polis korporasi yang akan direstrukturisasi. Artinya, dari 2.127 jumlah polis korporasi, 2.088 polis setuju direstrukturisasi. Angka tersebut termasuk polis yang masih dalam proses data entry.
Selain itu, sebanyak 156.075 polis dari total 166.710 polis ritel disetujui untuk direstrukturisasi. Apabila dipersenkan, angka tersebut mencapai 94 persen, termasuk polis yang masih dalam proses data entry.
Adapun, 96 persen atau 16.748 pemegang polis dari 17.459 polis bancassurance menyetujui restrukturisasi. Angka tersebut termasuk polis yang masih dalam proses administrasi.
Erick mengatakan pihaknya terus mencari solusi yang terbaik dari persoalan itu. Meskipun, dia mengatakan permasalahan yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah itu terjadi jauh sebelum dia menduduki posisi menteri.
"Mohon apa yang kami lakukan diapresiasi dan dilakukan secara transparan. Kami ini bukan bagian yang korupsi. Kita memperbaiki bagaimana penipuan yang ada di Jiwasraya ini kami setop," ujar dia.
Erick juga menyampaikan telah mendapat dukungan dari Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, hingga Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel