Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan masih lemahnya laju inflasi, bakal memberikan tekanan tersendiri bagi emiten sektor konsumer.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 12 persen, atau naik 2 persen dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Sumber Bisnis, mengungkapkan angka 12 persen diusulkan setelah otoritas fiskal melakukan pengkajian mendalam dari berbagai aspek.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Kamis (2/6/2021) usulan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).