Konten Premium

Inflasi dan Wacana Kenaikan PPN, Bebani Emiten Konsumer?

Bisnis.com,02 Jun 2021, 19:18 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Suasana pusat perbelanjaan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan pada masa pandemi COVID-19 omzet penjualan peretail hilang 85 persen hingga 90 persen, terutama pada gerai-gerai yang berada dalam mal dan terdampak penutupan akibat PSBB./ANTARA FOTO-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan masih lemahnya laju inflasi, bakal memberikan tekanan tersendiri bagi emiten sektor konsumer.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 12 persen, atau naik 2 persen dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Sumber Bisnis, mengungkapkan angka 12 persen  diusulkan setelah otoritas fiskal melakukan pengkajian mendalam dari berbagai aspek.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Kamis (2/6/2021) usulan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini