MUI Diminta Keluarkan Fatwa Pembatalan Ibadah Haji 2021

Bisnis.com,03 Jun 2021, 17:04 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Diskusi bertajuk Nasib Jemaah Haji Indonesia di Gedung DPR dengan menghadirkan nara sumber Anggota Komisi VIII DPR dari F-PKB, Maman Immanulhaq (kanan) dan pengamat haji Ade Mahfuddin (kiri), Kamis (3/6/2021). JIBI/Bisnis-John Andhi Oktaverirnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa dan memberikan penjelasan kepada jemaah yang kecewa, karena pembatalan pemberangkatan haji tahun ini.

"Fatwa dari MUI bisa keluar, bahwa tahun ini Indonesia tidak mengirimkan jemaahnya ke tanah suci dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Isthita'ah itu adalah amanat untuk menjaga keamanan dan kesehatan, sementara kondisi saat ini bertentangan dengan itu," kata pengamat haji Ade Mahfuddin dalam diskusi  di Gedung DPR hari ini, Kamis (3/6/2021).

Diskusi bertajuk “Nasib Jemaah Haji Indonesia" tersebut juga  menghadirkan nara sumber Anggota Komisi VIII DPR dari F-PKB, Maman Immanulhaq.

Menurut pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah itu, jika Pemerintah Indonesia menolak pemberangkatan  haji, itu artinya pemerintah menghargai nyawa masyarakatnya.

Pandemi Covid-19, kata dia, hingga kini masih menjadi musuh bersama yang tak kasat mata.

“Hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai pilihan ikut serta dalam pelaksanaan haji tahun ini, berujung menghasilkan risiko yang lebih besar dan menyebarkan virus lebih luas,” kata Ade.

Akan tetapi, pada satu sisi pengamat itu menyayangkan lemahnya diplomasi pemerintah untuk melobi Kerajaan Arab Saudi.

Dia berharap dengan lobi yang baik  setidaknya Indonesia bisa mendapatkan kuota jemaah walaupun dalam jumlah yang tidak sesuai harapan.

Salah satu kendala adalah ketika Arab Saudi mensyaratkan vaksinasi dengan menggunakan AstraZeneca sebagai Covid-19. Sedangkan hampir semua jemaah calon haji Indonesia menggunakan Sinovac yang baru saja  mendapatkan izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau jauh setelah AstraZeneca.

Sementara itu, Maman mengatakan pihaknya  memahami keputusan Kemenag yang tidak memberangkatkan jemaah calon haji pada tahun ini.

Dia menyebut, bahwa Indonesia berpacu dengan waktu karena penutupan haji itu adalah 14 Juli dan kesiapan pemerintah sesuai amanah UU Haji adalah H-45.

Dengan demikian, batas waktunya habis pada awal Juni ini.

“Jadi keselamatan haji itu sendiri menjadi penting. Kita mengenal apa yang disebut dengan menjaga keselamatan jiwa itu menjadi tujuan kita beragama,” katanya.

Sedangkan, alasan kedua adalah konstitusi kita mengamanatkan bahwa negara wajib menjaga keselamatan warga negaranya termasuk jemaah haji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini