Seleksi Sekolah Kedinasan 2021: Inilah Skor Passing Grade SKD

Bisnis.com,03 Jun 2021, 17:10 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan, Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTTDI)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) untuk Pendidikan Kedinasan sudah mulai berjalan. Untuk bisa lolos, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur passing grade atau nilai ambang batas.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 921/2021, nilai ambang batas diperlukan sebagai bagian dari proses seleksi pelamar sekolah kedinasan agar bisa melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.

Adapun, nilai ambang batas dan jumlah soal SKD sekolah kedinasan 2021, yakni:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

Namun, di luar nilai ini beberapa daerah yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah mendapat pengecualian nilai ambang batasnya bisa lebih rendah. Afirmasi sendiri bisa diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Adapun, nilai ambang batas di daerah afirmasi untuk kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dengan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Dalam SKD, peserta akan diberikan 110 soal, dengan perincian 45 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK dengan bobot berbeda pada masing-masing soal/

Adapun, sampai dengan 2 Juni 2021 pukul 14.30 WIB, BKN mencatat agregat nilai nasional untuk TWK tertinggi mencapai 140, TIU 170, dan TKP 212. Sementara itu, rata-rata yang dicapai untuk skor TWK 82,44, skor TIU 109,95, dan skor TKP 177,94.

Dari keseluruhan yang mengikuti SKD, 73,77 persen lulus dan 26,23 sisanya tidak lulus.

Lantaran SKD tahun ini dilaksan masih dalam masa pandemi Covid-19, para peserta tidak bisa lagi melakukan cek skor langsung di titik Lokasi dilaksanakannya Ujian SKD menggunakan monitor besar.

“Peserta masih tetap dapat menyaksikan live score melalui youtube @OfficialCATBKN,” tulis media sosial BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini