Calon Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Terlalu Tinggi, Ini Kata LPS

Bisnis.com,03 Jun 2021, 16:19 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawati beraktivitas di sekitar logo Bank Neo Commerce di Jakarta, Kamis (19/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2021, industri perbankan nasional akan diramaikan dengan kehadiran bank digital. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bank umum pada semester I ini, termasuk mengatur soal bank digital.

Fokus awal bank digital salah satunya layanan penghimpunan dana (funding). Maka tidak heran, calon bank digital berlomba menyiapkan strategi menarik nasabah agar menyimpan dananya di bank tersebut.

Di antara strategi tersebut dengan menawarkan bunga simpanan tinggi, salah satunya PT Bank Neo Commerce Tbk. Dikutip dari Instagram resmi Bank Neo Commerce, perseroan menawarkan bunga tabungan 6% per annual dan bunga deposito hingga 8% per annual.

Bunga simpanan yang ditawarkan itu di atas tingkat bunga penjaminan LPS. Sebagai informasi, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk rupiah sebesar 4% dan untuk valuta asing (valas) 0,5%, sedangkan di BPR sebesar 6,5%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan simpanan dengan bunga di atas bunga penjaminan tersebut tidak dijamin LPS.

Oleh karena itu, Bank harus menjelaskan kepada nasabahnya bahwa deposito mereka tidak dijamin oleh LPS. Hal tersebut dilakukan agar nasabah mengetahui risikonya. Dia mengatakan penawaran bunga simpanan tinggi tidak menyalahi selama Bank telah menjelaskan kepada nasabah terkait risikonya.

"Kalau memang nasabah sudah tahu dan mau mengambil risiko tersebut, mungkin tindakan nasabah dapat disamakan dengan berinvestasi, di mana high return sering diiringi oleh high risk. Dan dalam keadaan ini, ya tidak apa apa," terangnya, Kamis (3/6/2021).

Meski begitu, LPS terus memastikan bank melakukan sosialisasi penjaminan LPS kepada nasabahnya. Hal itu dilakukan agar nasabah memahami betul risiko yang dihadapi.

"Dari pihak kami akan memastikan bahwa sosialisasi penjaminan LPS oleh bank ke nasabahnya dilakukan dengan benar dan transparan, agar deposannya mengerti benar risiko yang dihadapi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini