Simak! 5 Fakta Pembatalan Ibadah Haji 2021

Bisnis.com,04 Jun 2021, 15:22 WIB
Penulis: Yuliana Hema
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama RI telah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021.

Pembatalan ibadah haji 2021 disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (3/6/2021). Tidak adanya penyelenggaraan haji 2021 diumumkan lantaran kepastian kuota Haji dari pemerintah Arab Saudi.

Berikut 5 fakta di balik keputusan pembatalan ibadah haji 2021 yang dirangkum Bisnis.com:

1. Diumumkan Menag RI
Membatalkan ibadah haji 2021 tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Keputusan tersebut disahkan oleh Menteri Agama Kementerian Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (3/6/2021). Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan pada rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada 2 Juni 2021

2. Berangkat Haji 2022
Jemaah yang batal melaksanan ibadah haji pada 2021 secara otomatis didaftarkan pada keberangkatan Haji 1443 H/2022 M.

Yaqut mengatakan pembatalan keberangkatan jemaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

3. Total Jemaah dan Dana Haji
Sebanyak 196.865 jemaah haji reguler dan 15.084 jemaah haji khusus sudah melakukan pelunasan. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar US$120,6 juta.

4. Utang ke Arab Saudi
Beredar informasi yang menyebutkan pembatalan keberangkatan ibadah Haji 2021/1442 Hijriah akibat Indonesia memiliki utang ke pemerintah Arab Saudi. Menanggapi hal itu, Kementerian Agama dan DPR RI membantah isu tersebut.

“Ada berita yang menyampaikan bahwa Haji tidak ada tahun ini karena adanya utang Indonesia (RI) ke Arab Saudi. Itu ternyata berita bohong. Tidak benar sama sekali,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

5. Surat Pemerintah Arab Saudi
Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi menyurati Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pembatalan ibadah haji bagi jemaah Indonesia pada 2021.

Surat tersebut dikeluarkan untuk membantah pernyataan Indonesia tidak mendapatkan kuota. Essam menjelaskan pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini