Satgas: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Jadi 14 Hari

Bisnis.com,04 Jun 2021, 20:04 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dari semula 5x24 jam menjadi 14x24 jam.

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (4/6/2021).

Wiku mengatakan perpanjangan masa karanina dilakukan demi mencegah importasi kasus Covid-19.

”Pemerintah berencana memperpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” kata Wiku.

Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan Satgas Covid-19 akan segera menerbitkan surat edaran terbaru untuk mengatur hal tersebut.

Seperti diketahui, semenjak adanya varian baru Covid-19, sejumlah negara, termasuk di Asia Tenggara tengah mengalami lonjakan kasus.

Dikutip dari Channel News Asia, total kasus Malaysia mencapai lebih dari 595.000 pada hari Kamis, dengan 3.096 kematian. Negara dengan populasi lebih dari 32 juta orang tersebut mencatatkan kasus harian tertinggi pada Sabtu yang mencapai 9.020 kasus.

Adapun, terkait dengan rencana repatriasi warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia, perwakilan RI di Malaysia juga telah menyiapkan kontingensi demi memastikan kepulangan yang penuh perlindungan bagi WNI.

Sementara khusus deportan, pemerintah melakukan diplomasi untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan risiko kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini