Digugat PKPU, Pan Brothers (PBRX) Lobi Maybank Minta Relaksasi Pembayaran Utang

Bisnis.com,04 Jun 2021, 02:09 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Sewing process. Pan Brother

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pan Brothers Tbk (PBRX) tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Dalam keterbukaan informasi milik PBRX, nilai kewajiban utang yang menjadi akar gugatan PKPU senilai Rp4,16 miliar dan US$4,05 juta atau Rp57,9 miliar (kurs 14.300 per dolar AS).

"Sementara jumlah bunga utang perseroan [PBRX] yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank yaitu Rp466.498,96 dan US$24.180.23," demikian dikutip Bisnis, Jumat (4/6/2021).

Adapun proses PKPU yang sekarang sudah mulai bergulir ke pengadilan. Emiten tekstil itu memastikan akan memenuhi panggilan PN Niaga Jakarta Pusat oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada 8 Juni 2021.

Selain itu, perseroan terus melakukan pendekatan secara institusional dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk supaya memberikan perpanjangan waktu pembayaran.

Perseroan juga tengah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi utang secara sukarela di luar pengadilan.

"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit," jelasnya.

Seperti diketahui, pihak Maybank, dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonannya. Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothers (PBRX).

Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers TBK.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus PKPU Pan Brothers.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers TBK serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini