Tegas! Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan di Kudus, Jawa Tengah

Bisnis.com,04 Jun 2021, 11:25 WIB
Penulis: Newswire
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae membubarkan acara resepsi pernikahan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis./Antara/HO-Humas Polres Kudus

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Kudus, Jawa Tengah, terus meningkatkan pengawasan kepada masyarakat, khususnya agar tidak menggelar hajatan di tengah peningkatan kasus Covid-19 di area tersebut.

Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengingatkan masyarakat di daerah setempat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Pasalnya, tegas dia, tim Satgas Covid-19 siap membubarkan karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata dia, di Kudus, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.

Dia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes.

Dia mengatakan hal itu bisa dilihat di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6/2021).

Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.

Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae.

Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini