Sanksi Tilang untuk Pesepeda, Polisi Pakai Bukti Apa?

Bisnis.com,04 Jun 2021, 07:56 WIB
Penulis: Newswire
Pesepeda memacu kecepatannya di jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (9/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyusun prosedur untuk melakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pesepeda di luar jalur sepeda yang telah disediakan.

"Rapat koordinasi dengan CJS (Crime Justice System) terkait dengan pemberian sanksi pesepeda keluar jalur, akan kita laksanakan minggu depan dengan mengundang seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Sambodo menjelaskan, rapat itu akan menghasilkan kesepakatan, sehingga menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.

"Rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana SOP (standar prosedur operasi) yang akan kita terapkan, karena ini tentu baru pertama kali, belum ada yurisprudensi (tilang sepeda) di Indonesia," tambahnya.

Salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut adalah barang bukti yang disita sebagai bukti tilang.

"Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si-pesepeda, tentu akan kita atur, nanti kalau sudah diputuskan bersama nanti akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, Sambodo menegaskan penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah pilihan terakhir dari upaya yang dilakukan kepolisian.

"Ada upaya prefentif dan edukatif yang kita sudah lakukan. Alhamdulillah edukasi sudah cukup berhasil, artinya semua masyarakat sekarang paham bahwa apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut, itu sudah kita lakukan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini