Dikasih Deadline, Sri Mulyani Harap Penagihan Utang BLBI Selesai dalam 3 Tahun

Bisnis.com,04 Jun 2021, 13:48 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri mulyani indrawati menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan penagihan utang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada bank-bank bermasalah saat krisis 1998 lalu.

Pada hari ini, Jumat (4/6/2021), pemerintah resmi melantik Kelompok Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Bertepatan dengan momentum tersebut, Sri Mulyani mengharapkan satgas bersama dengan pemerintah berupaya penuh menyelesaikan kasus penyelesaian utang yang mencapai Rp110,45 triliun.

Pembentukan satgas didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterbitkan pada April 2021 lalu.

“Jadi harapannya dalam 3 tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kami dapatkan kembali hak negara,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih akan sangat menghargai obligor dan debitur yang kooperatif. saat ini, pemerintah pun masih akan terus melakukan pelacakan aset negara tersebut.

Lebih lanjut, pemerintah akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran akses obligor dan debitur ke lembaga keuangan.

“Kami akan kerja sama dengan BI dan OJK agar tadi, akses mereka terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan pemblokiran,” jelasnya.

Pemerintah juga bersama dengan Kejaksaan, BIN, Kemenkumham, dan Bareskrim akan berupaya menutup semua celah perpindahan aset obligor dan debitur yang berada di dalam negeri.

“Kami berharap bisa secara rapi menutup semua celah mengenai aset, paling tidak yang ada di dalam negeri dulu. Itu juga cukup banyak dan signifikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini