Kupang Digitalisasi Pembayaran Retribusi Pasar

Bisnis.com,05 Jun 2021, 14:15 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, KUPANG - Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore mendukung kebijakan Bank Indonesia untuk memperluas penggunaan QRIS untuk digitalisasi retribusi pasar di daerah ini dengan menggunakan aplikasi QRIS.

"Pemerintah Kota Kupang mendukung penuh terhadap kebijakan BI dalam penggunaan aplikasi QRIS untuk digitalisasi retribusi pasar di Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Sabtu (5/6/20211).

Pemerintah Kota Kupang secara resmi telah meluncurkan program digitalisasi retribusi pasar menggunankan fasilitas QRIS, pada Rabu (2/6) lalu.

Jefri mengatakan, penggunaan fasilitas QRIS juga merupakan bagian dari upaya pemerintah membangkitkan usaha ekonomi para pelaku usaha UMKM di daerah ini yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut dia perluasan penggunaan QRIS dengan target UMKM-UMKM merupakan langkah positif dilakukan Pemerintah Kota Kupang bersama BI dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ia mengatakan penggunaan QRIS yang meluas akan membantu mendukung perluasan jaringan bisnis merchant atau penjual dan penyedia jasa layanan di pasar dan UMKM di Kota Kupang hingga merambah di tingkat nasional bahkan internasional.

Jefri mengatakan, pemanfaatan QRIS sebagai alternatif transaksi nontunai dalam sistem retribusi pasar diharapkan juga akan memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam pengawasan retribusi lewat satu pintu, sesuai komitmen pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan visi dan misi Kota Kupang, khususnya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sesuai misi Kupang jujur.

"Apabila sistem digitalisasi dilakukan secara masif di daerah ini maka akan meminimalisir praktik korupsi dan juga mendukung semangat Smart City di Kota Kupang," tegas Jefri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini