Aset Tersangka KSP Indosurya Belum Tutupi Kerugian Nasabah, Ini Langkah Polri

Bisnis.com,07 Jun 2021, 15:48 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA --Polri terus melacak aset milik tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan bank ilegal Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pelacakan aset dilakukan karena harta milik tiga orang tersangka belum bisa menutup kerugian nasabah sebesar Rp196 miliar.

Rusdi memaparkan tim penyidik Bareskrim Polri masih bekerja untuk melacat aset milik ketiga orang tersangka tersebut baik di dalam maupun di luar negeri agar bisa menutup kerugian nasabah KSP Indosurya Cipta.

Kendati demikian, Rusdi masih merahasiakan berapa nilai aset yang sudah disita Polisi dari ketiga orang tersangka itu.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

"Tentunya aset yang sudah disita ini masih belum sepadan ya dengan nilai kerugian nasabah. Tapi kami akan terus melacak aset milik ketiga orang tersangka ini," tuturnya, Senin (7/6).

Selain itu, kata Rusdi, sejauh ini tim penyidik pada Bareskrim Polri masih belum menambah jumlah tersangka. Ketiga tersangka itu kata Rusdi, sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Untuk sementara ini masih tiga tersangka dulu ya," katanya.

Kendati demikian, kata Rusdi, penyidik Bareskrim Polri masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti dan fakta hukum baru di Pengadilan nanti.

"Kalau nanti di Pengadilan berkembang, tentu tim penyidik akan mendalaminya lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan bank ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan nasabah sebesar Rp196 miliar tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini