Polri Batal Usut Kasus Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

Bisnis.com,07 Jun 2021, 15:51 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan tidak akan memproses laporan perkara dugaan tindak pidana gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi yang sudah dilayangkan ICW terhadap Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan pihaknya sudah mengirimkan aduan ICW atas Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK untuk ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan aduan yang dilayangkan ICW tersebut serupa dengan aduan sebelumnya yang pernah diproses oleh Dewas KPK.

"Jadi karena laporan itu sudah pernah diusut oleh internal KPK, jadi kita serahkan ke sana. Tentunya Kabareskrim punya penilaian sendiri atas kasus itu," tuturnya, Senin (7/6/2021).

Terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri, Rusdi mengatakan Polri akan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, apalagi menyangkut hal-hal seperti itu, sehingga sekali lagi hal itu tidak serta merta diproses, tetapi perlu pendalaman-pendalaman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini