Korupsi Bank Syariah Mandiri, Penyidik Ancam Hadirkan Paksa Dirut PT Hasta Mulya

Bisnis.com,07 Jun 2021, 21:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menghadirkan paksa tersangka Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto jika kembali mangkir pada panggilan pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang sebagai tersangka terhadap Ernawan Rachman Oktavianto pekan depan.

Tersangka Ernawan Rachman Oktavianto bakal diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra yang diduga merugikan negara sebesar Rp14,2 miliar.

"Surat kita kita kirimkan surat panggilan ulang ke tersangka untuk dipenuhi ya," tuturnya, Senin (7/6/2021) malam.

Leonard mengimbau tersangka Ernawan Rachman Oktavianto kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika kembali mangkir, maka penyidik berwenang untuk menghadirkan paksa tersangka.

"Kami mengimbau agar tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan upaya penahanan terhadap dua orang eks pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kedua tersangka yang ditahan itu adalah Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2010-2015 Prima Zulid Rosa (PZR) dan Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2013-2014 Firman Ari Rustaman (FAR).

Sementara, penyidik kejaksaan menyatakan masih ada satu orang tersangka lain yang seharusnya turut ditahan yaitu Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto, namun tersangka Ernawan Rachman Oktavianto itu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Adapun ketiga orang itu, menurut Leonard ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra yang diduga merugikan negara sebesar Rp14,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini