Menteri ESDM : Netral Karbon Sektor Energi Ditargetkan pada 2060

Bisnis.com,07 Jun 2021, 17:24 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan netral karbon di sektor energi dapat dicapai pada 2060 atau lebih cepat.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara Indonesia Norway Investment Opportunities in Hydro and Solar Energy in Indonesia, Senin (7/6/2021).

"Dalam simulasi long term perencanaan supply dan demand sektor energi, kami menargetkan untuk mencapai netral karbon pada 2060 atau lebih cepat dengan bantuan internasional lewat sejumlah strategi," ujar Arifin.

Salah satu strategi untuk mencapai target netral karbon tersebut adalah dengan mengembangkan secara masif energi baru terbarukan (EBT), seperti pembangkit listrik tenaga surya, angin, biomassa, panas bumi, air, energi laut, nuklir, hidrogen, dan battery energy storage system.

Selain itu, juga mengurangi penggunaan sumber energi fosil dengan menerapkan program co-firing biomassa pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), memensiunkan PLTU dan pembangkit listrik combined cycle (CCPP) tua,  mengonversi pembangkit listrik diesel ke pembangkit EBT, serta mengaplikasikan teknologi carbon capture, utilization, and storage (CCUS) pada pembangkit listrik fosil.

"PLTU terakhir pensiun pada 2058 dan CCPP pada 2054," kata Arifin.  

Dalam upaya mencapai netral karbon, dia menuturkan bahwa pemerintah juga akan melakukan interkoneksi transmisi jaringan listrik di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, serta mengembangkan smart grid, dan meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik pada 2030 sebanyak 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik.

Adapun, pemerintah menargetkan pengurangan emisi CO2 di sektor energi dapat mencapai 314 juta ton CO2 pada 2030. Hingga 2020, realisasi penurunan emisi CO2 mencapai 64,4 juta ton CO2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini