Pagu Indikatif Kementerian PUPR Berkurang, Anggaran BPIW Bertambah

Bisnis.com,07 Jun 2021, 15:41 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Puncak Gunung Semeru terlihat dari Desa Ranu Pane, Senduro, Lumajang, Jawa Timur/Antara-Seno S

Bisnis.com, JAKARTA — Pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2022 turun sekitar 32,94 persen dari pagu daftar isian pelaksanaan anggaran tahun ini menjadi Rp100,45 triliun. Namun, hal tersebut tidak terjadi pada anggaran Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.

Pagu indikatif BPIW untuk tahun depan hanya sekitar 63,68 persen dari pagu yang diajukan atau senilai Rp225 miliar. Namun, angka tersebut telah lebih besar 12 persen dari pagu indikatif 2021 senilai Rp200,87 miliar.

Pagu indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja mereka. 

"Dengan postur seperti ini diharapkan BPIW bisa jauh meningkatkan kemampuannya, terutama untuk merespons apa yang jadi arahan dari para pimpinan dan anggota dewan [Komisi V DPR]," kata Plt. Kepala BPIW Mohammad Zainal Fatah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (7/6/2021).

Dia melanjutkan peningkatan anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan perencanaan infrastruktur di berbagai wilayah. Fatah menyebutkan pihaknya telah merencanakan 12 proyek infrastruktur nasional yang terbagi dalam tiga wilayah.

Wilayah pertama adalah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan. BPIW  telah menyiapkan empat rencana pembangunan infrastruktur nasional, seperti Kawasan Industri (KI) Kuala Tanjung, KI Tenayan, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan.

Sementara itu, wilayah kedua adalah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. Beberapa proyek pembangunan yang akan dilakukan adalah revitalisasi kawasan Tengger-Semeru, revitalisasi Bali, dan revitalisasi daerah tertinggal di kepulauan Nusa Tenggara.

Terakhir, wilayah ketiga yang dimaksud Fatah adalah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua. Pihaknya telah menyiapkan rencana untuk proyek konstruksi KI Konawe dan Kota Metropolitan Mamminasata.

BPIW dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2015. Dalam melaksanakan tugasnya, BPIW menjalankan enam fungsi, antara lain penyusunan kebijakan teknis, strategi keterpaduan, dan sinkronisasi program.

BPIW dibentuk untuk menghasilkan rencana yang terpadu, program yang sinkron, serta infrastruktur wilayah yang selaras dengan berbagai pengembangan kawasan.

Dari tujuan itu diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antartingkat pemerintahan, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, sejak 2015 Kementerian PUPR menggunakan pendekatan berbasis kewilayahan yang termaktub dalam rencana induk 35 wilayah pengembangan strategis (WPS). Pendekatan kewilayahan juga dilakukan agar pembangunan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini